Berita Otomotif dan Dunia Balap – Polisi Bidik Di tlantas Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak penggunaan lampu strobo dan sirene ilegal yang kian marak di jalan raya. Fenomena ini memicu keresahan publik, yang merasa terganggu dengan penggunaan alat isyarat tersebut oleh kendaraan yang tidak berwenang.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Dapat Dukungan Luas
Masyarakat mulai menunjukkan reaksi keras terhadap penggunaan strobo dan sirene ilegal melalui kampanye media sosial bertajuk. Stop Tot Tot Wuk Wuk” Gerakan ini menyuarakan keresahan masyarakat atas banyaknya kendaraan sipil yang menggunakan. Sirene dan strobo seolah-olah memiliki hak istimewa di jalan raya.
Dukungan terhadap gerakan ini pun meluas. Warganet menyebarkan unggahan protes, bahkan tak sedikit kendaraan pribadi yang kini memasang stiker bertuliskan. Penggunaan sirene dan strobo hanya di perbolehkan untuk ambulans dan Damkar.” Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik ugal-ugalan di jalan yang mengganggu ketertiban lalu lintas.
Polisi Tegas: Harus Di tindak
Menanggapi fenomena tersebut, AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Di tlantas Polda Jateng, menyatakan bahwa. Pelanggaran penggunaan strobo dan sirene secara ilegal harus mendapat penindakan tegas.
“Polres jajaran (di Jateng) bila menemukan pelanggaran tersebut (penggunaan strobo dan sirene ilegal) seharusnya di tindak,” ujarnya saat di konfirmasi oleh Kompas.com. Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran ini tergolong kasat mata, sehingga aparat bisa langsung menindak tanpa perlu pembuktian rumit.
Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene
Penggunaan strobo dan sirene telah di atur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. LLAJ), khususnya pada Pasal 59 ayat 5. Berikut ini rincian legalitas penggunaannya:
Lampu biru dan sirene hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
Lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Penggunaan di luar kategori tersebut di anggap ilegal, dan siapapun yang melanggarnya bisa di kenai sanksi tilang sebesar maksimal Rp 250.000, serta di. Wajibkan melepas perangkat sirene dan strobo yang terpasang.
Masyarakat Di minta Tak Memberi Jalan
Sebagai bentuk kesadaran, sebagian pengendara kini memilih tidak lagi memberi jalan kepada kendaraan dengan strobo dan sirene jika tidak dalam pengawalan resmi. Hal ini sebagai bentuk tekanan sosial agar praktik ilegal tersebut tidak lagi dianggap biasa.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan kendaraan sipil yang menggunakan sirene atau strobo tanpa izin resmi. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Sumber :Kompas.com






