
Berita Otomotif dan Dunia Balap – Pemprov Kalimantan Selatan memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025, masyarakat bisa menikmati program diskon pajak kendaraan yang di tujukan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
Dasar Hukum Program Diskon Pajak
Program diskon pajak ini bukan keputusan sepihak, melainkan di dasarkan pada aturan resmi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024. Aturan ini secara khusus mengatur tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, kebijakan ini di harapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menjadi salah satu cara efektif untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kewajiban pajak.
Jenis Diskon dan Insentif yang Diberikan
Berbagai jenis insentif di siapkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Diskon pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik dengan plat hitam, putih, maupun kuning.
Salah satu insentif utama adalah pengurangan denda keterlambatan pembayaran pajak. Jika sebelumnya denda keterlambatan bisa mencapai 25 persen, kini hanya di kenakan sebesar 1 persen per bulan. Ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak karena alasan tertentu.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBN-II). Artinya, untuk pemilik kendaraan bekas atau kendaraan yang berpindah tangan, proses balik nama akan jauh lebih ringan karena tidak perlu membayar biaya tambahan.
Tidak Ada Kenaikan Pajak di Tahun 2025
Salah satu kekhawatiran masyarakat setiap tahunnya adalah potensi kenaikan pajak kendaraan bermotor. Namun, untuk tahun 2025, pemerintah daerah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan. Hal ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Kalsel dalam menciptakan iklim perpajakan yang ramah dan tidak memberatkan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, masyarakat di harapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak mereka, sekaligus menghindari denda lebih besar di kemudian hari.
Ajakan untuk Memanfaatkan Kesempatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajak seluruh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan, untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 28 Juni 2025. Selain menghindari denda dan biaya tambahan, membayar pajak secara tepat waktu juga berarti ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Dana yang terkumpul akan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pemeliharaan fasilitas umum.
Sumber :Kompas.com