
Berita Otomotif dan Dunia Balap – Fenomena parkir liar semakin menjadi-jadi di berbagai kota besar Indonesia. Praktik ini tidak hanya menciptakan keresahan di kalangan pemilik kendaraan, tetapi juga menimbulkan persoalan yang lebih luas dalam konteks sosial dan tata ruang kota.
Tarif Parkir Tak Wajar dan Tidak Transparan
Salah satu permasalahan utama dari parkir liar adalah tarif yang tidak masuk akal dan sangat bervariasi. Di beberapa lokasi, seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Barat, pengunjung bisa di kenai tarif hingga Rp 60.000 hanya untuk parkir. Tidak adanya regulasi atau pengawasan yang ketat membuat juru parkir liar leluasa mematok harga sekehendak hati tanpa mempertimbangkan standar maupun keadilan bagi masyarakat.
Kurangnya Sistem Pengelolaan Parkir yang Terpadu
Menurut Gonggomtua Sitanggang, Di rektur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), Indonesia masih kekurangan sistem pengelolaan parkir yang terpadu dan efisien. Ia menyampaikan bahwa banyak gedung yang seharusnya menyediakan lahan parkir justru tidak di manfaatkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, pengguna kendaraan terpaksa memarkir di sembarang tempat karena tidak tersedia pilihan parkir yang layak.
Parkir Liar Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Masalah Sosial
Lebih dari sekadar pelanggaran lalu lintas, parkir liar merupakan gejala dari persoalan sosial yang lebih kompleks. Menurut Gonggom, masalah ini erat kaitannya dengan ketidakteraturan ruang publik dan ketimpangan akses terhadap fasilitas kota. Keberadaan parkir liar mengganggu mobilitas pejalan kaki, mempersempit trotoar, serta memicu kemacetan lalu lintas. Kota pun terlihat semrawut dan tidak nyaman bagi masyarakat umum.
Penegakan Hukum yang Lemah
Aspek penegakan hukum juga menjadi sorotan penting. Pemerintah di nilai belum optimal dalam mengawasi dan menindak praktik parkir liar. Kurangnya patroli atau tindakan tegas terhadap juru parkir ilegal membuat masalah ini terus berulang tanpa solusi nyata. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antarlembaga serta peningkatan kapasitas aparat untuk mengatasi pelanggaran ini secara konsisten.
Solusi: Zonasi dan Reformasi Manajemen Parkir
Salah satu solusi yang di tawarkan oleh ITDP adalah reformasi sistem manajemen parkir melalui pendekatan zonasi. Dalam sistem ini, kota di bagi menjadi beberapa zona dengan aturan parkir yang berbeda. Zona-zona tersebut di sesuaikan dengan tingkat kepadatan dan akses terhadap transportasi umum. Tujuannya adalah agar masyarakat terdorong untuk beralih ke moda transportasi publik dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Kesimpulan
Parkir liar tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran kecil, tetapi sebagai bagian dari permasalahan tata kota yang lebih luas. Di perlukan pendekatan sistemik melalui penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi kepada masyarakat. Dengan manajemen parkir yang baik dan di dukung oleh infrastruktur transportasi umum yang memadai, kota-kota di Indonesia bisa menjadi lebih tertib, nyaman, dan layak huni.
Sumber :Kompas.com