Mengapa Hanya Sopir yang Dihukum pada Kecelakaan Kendaraan Niaga?

Berita Otomotif dan Dunia Balap – Kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga seperti bus atau truk kerap kali terjadi di Indonesia. Ironisnya, Sopir yang Dihukum meskipun penyebab kecelakaan sering kali dapat di telusuri ke banyak faktor, justru hanya sopir atau pengemudi yang menjadi pihak yang di hukum. Sementara itu, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga pemilik barang sering kali luput dari hukuman, meskipun mereka juga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa hanya sopir yang di hukum dalam kasus-kasus kecelakaan kendaraan niaga?

Faktor Penyebab Kecelakaan Kendaraan Niaga

Berdasarkan analisis yang ada, kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga seringkali di sebabkan oleh faktor yang berulang dan dapat di prediksi. Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengungkapkan bahwa banyak kecelakaan di sebabkan oleh kelalaian sopir, seperti mengantuk, pengaruh alkohol, atau obat-obatan terlarang. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah tidak ada upaya yang signifikan untuk menangani masalah ini secara komprehensif.

Selain itu, Agus juga menyoroti masalah jam kerja yang tidak seimbang dan kurangnya waktu istirahat yang layak bagi sopir. Kondisi ini semakin di perburuk dengan adanya tuntutan dari perusahaan angkutan yang kadang mengabaikan keselamatan pengemudi demi mengejar target. Sebagai contoh, sopir bus yang harus tidur di kolong bagasi bus demi istirahat atau sopir bus pariwisata yang tidak memiliki rute tetap, menyebabkan jam kerja mereka sangat tidak teratur.

Peran Pemilik Kendaraan dan Perusahaan Angkutan

Seringkali, kecelakaan kendaraan niaga tidak hanya di sebabkan oleh kesalahan sopir saja. Kondisi kendaraan yang buruk dan tidak terawat juga menjadi Sopir yang Dihukum faktor penting yang turut berperan. Misalnya, bus yang tidak pernah menjalani pemeriksaan rutin (KIR) atau kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Menurut Agus Pambagio, masalah ini sering kali tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius. Padahal pemilik kendaraan juga memiliki tanggung jawab besar terhadap kondisi kendaraan yang di gunakan.

Selain itu, perusahaan angkutan sering kali memprioritaskan profit dan efisiensi operasional tanpa memperhatikan keselamatan sopir dan penumpang. Mereka jarang memberikan perhatian yang cukup terhadap kesejahteraan sopir, seperti jam kerja yang manusiawi dan fasilitas istirahat yang memadai.

Pentingnya Sistem Penanganan yang Berkeadilan

Di sisi lain, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan. Wilayah MTI, menegaskan bahwa sistem penanganan kecelakaan kendaraan niaga haruslah lebih adil dan menyeluruh. Semua pihak yang terlibat, tidak hanya sopir, harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi. Hal ini mencakup pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga pihak-pihak lain yang mungkin memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Untuk itu, di butuhkan kebijakan yang lebih tegas dalam menanggulangi masalah ini, termasuk penerapan aturan yang lebih ketat terhadap perusahaan angkutan dan pemilik kendaraan. Selain itu, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terkait kondisi kendaraan dan kesejahteraan sopir. Agar kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga dapat di minimalisir.

Kesimpulan Sopir yang Dihukum

Meskipun banyak kecelakaan kendaraan niaga di sebabkan oleh faktor yang dapat di kendalikan, seperti kondisi kendaraan yang buruk dan jadwal kerja sopir yang tidak manusiawi, sering kali hanya sopir yang di hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk menciptakan sistem yang lebih adil dalam menangani Sopir yang Dihukum kecelakaan kendaraan niaga. Semua pihak yang terlibat, mulai dari sopir, pemilik kendaraan. Hingga perusahaan angkutan, harus bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan di jalan raya.

Sumber : Kompas.com

  • Related Posts

    Penjualan Mobil Daihatsu di Indonesia Tembus 3 Juta Unit

    Berita Otomotif dan Dunia Balap – Sejak memulai kiprahnya di Indonesia pada tahun 1978, Penjualan Mobil Daihatsu di Indonesia Tembus 3 Juta Unit telah menjadi bagian penting dari industri otomotif…

    Awan Gelap di Industri Otomotif: Target Penjualan Mobil 2025 Diramal Meleset

    Berita Otomotif dan Dunia Balap – Awan Gelap Penjualan mobil di Indonesia di prediksi tidak akan mencapai target yang di tetapkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk tahun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penjualan Mobil Daihatsu di Indonesia Tembus 3 Juta Unit

    Penjualan Mobil Daihatsu di Indonesia Tembus 3 Juta Unit

    Awan Gelap di Industri Otomotif: Target Penjualan Mobil 2025 Diramal Meleset

    Awan Gelap di Industri Otomotif: Target Penjualan Mobil 2025 Diramal Meleset

    Pemprov Kalimantan Selatan Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Juni 2025

    Pemprov Kalimantan Selatan Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Juni 2025

    Daihatsu Ceria Tampil Orisinal di Alun-Alun Tigaraksa Tangerang

    Daihatsu Ceria Tampil Orisinal di Alun-Alun Tigaraksa Tangerang