Beli Motor Bodong Melanggar Hukum dan Rawan Di sita

Berita Otomotif dan Dunia Balap – Beli Motor Bodong Masyarakat sering tergiur dengan harga murah motor bekas tanpa memperhatikan legalitasnya. Salah satu jenis kendaraan yang harus di hindari adalah motor “bodong”, yaitu motor tanpa dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Kepemilikan dan pengoperasian kendaraan jenis ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berisiko tinggi.

Apa Itu Motor Bodong?

Motor bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Hal ini di sampaikan oleh Kasubdit Regident Di tlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, yang menjelaskan bahwa kendaraan tanpa legitimasi asal-usul dan dokumen resmi termasuk dalam kategori bodong.

Dokumen-dokumen tersebut bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai bukti legal bahwa kendaraan dapat di operasikan di jalan raya.

Dasar Hukum Tentang Regident Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Regident Ranmor memiliki beberapa fungsi utama:

Memberikan legitimasi terhadap asal-usul dan kelaikan kendaraan.

Menetapkan kepemilikan dan legalitas pengoperasian.

Berfungsi sebagai kontrol dan forensik kepolisian.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kata lain, kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki dokumen resmi telah melanggar prinsip-prinsip dasar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Risiko Hukum Bagi Pengendara Motor Bodong

Pemilik dan pengendara Beli Motor Bodong dapat di kenai sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa STNK atau STCKB yang di tetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.”

Sanksi ini dapat di berlakukan langsung ketika pengendara terjaring razia atau pemeriksaan di jalan.

Potensi Penyitaan oleh Polisi

Motor bodong juga berpotensi untuk di sita oleh petugas saat razia, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam ayat tersebut di sebutkan bahwa:

“Penyitaan di lakukan apabila kendaraan tidak di lengkapi dengan STNK yang sah pada saat pemeriksaan.”

Dengan demikian, kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi dapat langsung di amankan oleh petugas.

Tidak Bisa Di daftarkan Ulang

Kendaraan bodong yang sudah di hapus dari sistem Regident Ranmor tidak dapat di daftarkan kembali. Hal ini di tegaskan dalam Pasal 74 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Kendaraan bermotor yang telah di hapus dari data Regident tidak dapat di registrasi kembali.”

Artinya, kendaraan tersebut secara hukum sudah tidak lagi memiliki nilai guna sebagai alat transportasi resmi.

Kesimpulan

Membeli motor bodong memang terlihat menggiurkan karena harganya lebih murah. Namun, risikonya sangat tinggi, baik dari segi hukum maupun keamanan. Masyarakat sebaiknya lebih bijak dan memastikan semua dokumen kendaraan lengkap dan sah agar terhindar dari masalah hukum dan potensi kerugian finansial di kemudian hari.

Sumber :Kompas.com

  • Related Posts

    Subsidi Motor Listrik Kembali Agustus 2025: Siap-Siap Beli Hemat!

    Berita Otomotif dan Dunia Balap – Pemerintah memastikan bahwa program subsidi motor listrik berbasis baterai akan kembali berjalan mulai Agustus 2025. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan bahwa berbagai kementerian…

    Xpeng Produksi Mobil Hybrid Pertama di Luar China mulai di Indonesia!

    Xpeng Industri otomotif Indonesia kembali mencatat sejarah baru. Produsen mobil listrik asal Tiongkok, Xpeng, secara resmi menggandeng PT Handal Indonesia Motor (HIM) untuk memulai produksi lokal di Purwakarta, Jawa Barat.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Subsidi Motor Listrik Kembali Agustus 2025: Siap-Siap Beli Hemat!

    Subsidi Motor Listrik Kembali Agustus 2025: Siap-Siap Beli Hemat!

    Xpeng Produksi Mobil Hybrid Pertama di Luar China mulai di Indonesia!

    Xpeng Produksi Mobil Hybrid Pertama di Luar China mulai di Indonesia!

    Yamaha Gear Ultima Ulasan Lengkap: Kelebihan dan Kekurangan

    Yamaha Gear Ultima Ulasan Lengkap: Kelebihan dan Kekurangan

    Mobil China Perang Harga, Ini Kata GWM

    Mobil China Perang Harga, Ini Kata GWM