
Berita Otomotif dan Dunia Balap – Beli Motor Bodong Masyarakat sering tergiur dengan harga murah motor bekas tanpa memperhatikan legalitasnya. Salah satu jenis kendaraan yang harus di hindari adalah motor “bodong”, yaitu motor tanpa dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Kepemilikan dan pengoperasian kendaraan jenis ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berisiko tinggi.
Apa Itu Motor Bodong?
Motor bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. Hal ini di sampaikan oleh Kasubdit Regident Di tlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, yang menjelaskan bahwa kendaraan tanpa legitimasi asal-usul dan dokumen resmi termasuk dalam kategori bodong.
Dokumen-dokumen tersebut bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai bukti legal bahwa kendaraan dapat di operasikan di jalan raya.
Dasar Hukum Tentang Regident Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Regident Ranmor memiliki beberapa fungsi utama:
Memberikan legitimasi terhadap asal-usul dan kelaikan kendaraan.
Menetapkan kepemilikan dan legalitas pengoperasian.
Berfungsi sebagai kontrol dan forensik kepolisian.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kata lain, kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki dokumen resmi telah melanggar prinsip-prinsip dasar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Risiko Hukum Bagi Pengendara Motor Bodong
Pemilik dan pengendara Beli Motor Bodong dapat di kenai sanksi pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 288 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa STNK atau STCKB yang di tetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.”
Sanksi ini dapat di berlakukan langsung ketika pengendara terjaring razia atau pemeriksaan di jalan.
Potensi Penyitaan oleh Polisi
Motor bodong juga berpotensi untuk di sita oleh petugas saat razia, sesuai dengan Pasal 32 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Dalam ayat tersebut di sebutkan bahwa:
“Penyitaan di lakukan apabila kendaraan tidak di lengkapi dengan STNK yang sah pada saat pemeriksaan.”
Dengan demikian, kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi dapat langsung di amankan oleh petugas.
Tidak Bisa Di daftarkan Ulang
Kendaraan bodong yang sudah di hapus dari sistem Regident Ranmor tidak dapat di daftarkan kembali. Hal ini di tegaskan dalam Pasal 74 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Kendaraan bermotor yang telah di hapus dari data Regident tidak dapat di registrasi kembali.”
Artinya, kendaraan tersebut secara hukum sudah tidak lagi memiliki nilai guna sebagai alat transportasi resmi.
Kesimpulan
Membeli motor bodong memang terlihat menggiurkan karena harganya lebih murah. Namun, risikonya sangat tinggi, baik dari segi hukum maupun keamanan. Masyarakat sebaiknya lebih bijak dan memastikan semua dokumen kendaraan lengkap dan sah agar terhindar dari masalah hukum dan potensi kerugian finansial di kemudian hari.
Sumber :Kompas.com