Mengapa Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Tidak Bisa Diabaikan?

Berita Otomotif dan Dunia Balap – Berkendara di jalan tol memang terasa lebih cepat dan efisien, tetapi menjaga kecepatan tetap sesuai dengan batas yang di tetapkan sangatlah penting. Selain untuk keselamatan diri sendiri, hal ini juga bertujuan untuk melindungi pengendara lain di jalan. Setiap negara memiliki peraturan yang mengatur batas kecepatan di jalan tol, dan di Indonesia. Hal ini di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan Kecepatan yang Harus Di patuhi

Di Indonesia, batas kecepatan di jalan tol telah di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan, yang menyebutkan bahwa kecepatan minimal berkendara adalah 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam, tergantung dari jenis tol yang di lalui. Untuk tol dalam kota, batas kecepatan maksimal adalah 80 km per jam, sementara untuk tol luar kota bisa mencapai 100 km per jam. Batas kecepatan ini biasanya sudah di tandai dengan rambu lalu lintas yang jelas di sepanjang jalan tol.

Apa yang Terjadi Jika Terlalu Cepat?

Salah satu fenomena yang kerap di temui di jalan tol adalah pengemudi yang berkendara dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam. Banyak alasan yang mendorong pengemudi untuk melaju lebih cepat, mulai dari ingin menguji adrenalin. Mengejar waktu, hingga terlibat dalam balapan liar. Tipe pengemudi ini sering di sebut sebagai “aggressive driver,” yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga lebih mengutamakan ego dan keinginan pribadi di bandingkan keselamatan.

Bahaya Mengemudi dengan Kecepatan Berlebih

Penting untuk di catat bahwa mengemudi dengan kecepatan tinggi melebihi batas maksimal di jalan tol sangat berisiko. Menurut Budiyanto, seorang pemerhati transportasi, kecelakaan dapat dengan mudah terjadi jika pengemudi melaju lebih dari 100 km per jam. Salah satu potensi bahaya yang muncul adalah jika terjadi ban pecah. Kendaraan yang di kendalikan dengan kecepatan tinggi menjadi lebih sulit untuk di kendalikan, dan dalam beberapa kasus, kendaraan bisa terguling.

Selain itu, kecepatan tinggi juga memperburuk dampak dari kecelakaan itu sendiri. Semakin cepat kendaraan melaju, semakin besar pula energi yang di lepaskan saat terjadi tabrakan, yang bisa menyebabkan cedera lebih parah atau bahkan fatal.

Menjaga Keamanan dengan Kecepatan yang Tepat

Untuk mengurangi risiko kecelakaan, Budiyanto menyarankan agar pengemudi tidak melampaui kecepatan maksimal yang di rekomendasikan, yaitu 100 km per jam. Agar lebih aman, pengemudi bisa menjaga kecepatan antara 80 km per jam hingga 90 km per jam. Kecepatan ini di anggap cukup aman untuk berkendara di jalan tol, memberikan waktu reaksi yang lebih baik, serta lebih mudah dalam mengendalikan kendaraan jika terjadi sesuatu yang tak terduga.

Kesimpulan: Kecepatan yang Tepat untuk Perjalanan yang Aman

Menjaga kecepatan yang sesuai dengan aturan di jalan tol bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama. Mengemudi dengan kecepatan yang bijak dapat membantu meminimalisir risiko kecelakaan dan menjadikan perjalanan Anda lebih aman dan nyaman. Jadi, ingatlah untuk selalu mematuhi batas kecepatan yang ada, dan hindari godaan untuk mengemudi dengan cara yang membahayakan.

Dengan subjudul yang berbeda dan tambahan penjelasan, artikel ini menjadi lebih jelas dan mudah dipahami. Apakah ada yang perlu di tambahkan atau di sesuaikan lagi?

Sumber : Kompas.com

  • Related Posts

    BRZ Farrel Siap untuk Indonesian Drift Series

    Berita Otomotif dan Dunia Balap –BRZ Farrel menunjukkan keseriusan dalam menghadapi Indonesian Drift Series (IDS), salah satu ajang drifting paling bergengsi di Indonesia. Farrel mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari…

    Mobil Drift McLaren V8 yang Gak Masuk Akal: GD Dubai Trip

    Berita Otomotif dan Dunia Balap –Drifting identik dengan mobil berpenggerak roda belakang yang ringan dan bertenaga besar. Saat sebuah McLaren bermesin V8 ikut melakukan drift, hasilnya langsung terasa “gak masuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    BYD Sealion 8 (BYD Tang L): SUV Plug-in Hybrid 7-Seater yang Lebih Gagah dan Mewah

    BYD Sealion 8 (BYD Tang L): SUV Plug-in Hybrid 7-Seater yang Lebih Gagah dan Mewah

    Honda Jazz GR Crosstar Hybrid, Hatchback Ikonik yang Jadi Obat Rindu Pecinta Jazz

    Honda Jazz GR Crosstar Hybrid, Hatchback Ikonik yang Jadi Obat Rindu Pecinta Jazz

    BRZ Farrel Siap untuk Indonesian Drift Series

    BRZ Farrel Siap untuk Indonesian Drift Series

    BYD Atto 2 Meluncur di Singapore Motor Show 2026, SUV Listrik Kompak yang Lebih Praktis

    BYD Atto 2 Meluncur di Singapore Motor Show 2026, SUV Listrik Kompak yang Lebih Praktis

    Mobil Drift McLaren V8 yang Gak Masuk Akal: GD Dubai Trip

    Mobil Drift McLaren V8 yang Gak Masuk Akal: GD Dubai Trip

    Mazda 6e Fastback Resmi Melantai di Singapore Motor Show 2026: Era Baru Sedan Listrik

    Mazda 6e Fastback Resmi Melantai di Singapore Motor Show 2026: Era Baru Sedan Listrik